Postingan

Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada Perguruan Tinggi Negeri

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi   Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri mengubah mekanisme pada penentuan besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang harus dipedomani oleh setiap PTN. Adanya peraturan ini bisa dikatakan bahwa kebijakan pimpinan PTN dalam menentukan IPI tidak terlepas dari kebijakan Menteri yang diharapkan akan memberikan implikasi yang positif terhadap masyarakat dan dunia pendidikan. Penetapan Iuran Pengembangan Institusi Pimpinan PTN dapat menetapkan tarif IPI selain UKT. Penetapatan tarif IPI ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. IPI juga dilarang digunakan unruk penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa. Penetapan tarif IPI dilakukan dengan mempertimbangkan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) setiap pro

Penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri Berdasarkan Permendikbud No 25 Tahun 2020

UKT merupakan biaya pendidikan yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester dari awal pendidikan sampai masa studi selesai. Nilai nominal besaran UKT dikelompokan dalam beberapa kelompok, dimana Nilai UKT Kelompok I sebesar Rp.500.000,00 dan Nilai UKT Kelompok II sebesar Rp1000.000,00. Kelompok selanjutnya besarnya ditentukan oleh kebijakan PTN dengan menghitung dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang dihitung dari Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). SSBOPT disusun untuk memperoleh besaran BKT yang diperlukan dalam pembelajaran setiap mahasiswa per tahun. SSBOPT mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Jenis Program Studi, dan Indeks Kemahalan Wilayah. Untuk menghitung SSBOPT , harus didahului dengan menghitung Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT) pada setiap program studi. BOPT terbagi dalam 2 komponen Utama yaitu Biaya Langsung (BL) dan Biaya Tidak Langsung (BTL). Jumlah BOPT diperoleh dari jumlah Biaya Langsung dan Biaya

Mutasi

Tahun 2015 menjadi tahun sukacita, di tahun itu aku mendapat kabar gembira bahwa dinyatakan lolos sebagai cpns di sebuah Kementerian. Lahir dan besar di sebuah kota kecil di Jawa Tengah membuat hatiku berdebar saat akan menjalani hidup dan berkarir di Jakarta. Jakarta adalah kota besar, kota harapan, dan mungkin kota peruntungan bagi banyak orang. Bagi orang daerah seperti ku melihat orang-orang yang bekerja di Jakarta adalah orang keren, bekerja di gedung-gedung yang tinggi, bertemu dengan berbagai orang dari berbagai suku daerah, dan membicarakan karir yang menarik. Sebagai kota besar, kita disuguhi dengan pemandangan yang tidak didapati di daerah, gedung-gedung pencakar langit, jalan-jalan yang besar, mal-mal yang hampir di semua kecamatan dan bahkan jaraknya berdekatan, berbagai fasilitas yang lengkap dan bagus, serta akses transportasi yang mudah. Namun keindahan Jakarta tentu memiliki sisi yang tidak disukai sebut saja kemacetan, biaya hidup mahal, adanya lingkungan pemukiman yan

Bukit Malimbu

Gambar
Bukit Malimbu terletak di Pulau Lombok tepatnya di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Tempat ini merupakan spot yang banyak dicari wisatawan disekitar Lombok Utara untuk melihat sunset, kita bisa melihat pemandangan dengan dua sudut pandang berbeda, di sebelah utara terdapat pantai teluk yang cekung dan di sebelah barat berupa hamparan laut. Dari Bukit Malimbu bahkan dapat melihat dari kejauhan pulau gili trawangan, gili meno, dan gili air. Kontur jalan dipinggir bukit yang melengkung menyisakan ruang untuk istirahat sembari menikmati alam dengan beberapa kudapan seperti jagung bakar dan kelapa muda yang tersedia di warung pinggir jalan. Di sisi utara terdapat sebuah pantai yang melengkung dimana ujungnya terdapat hotel bertingkat, namun saat itu hotel tersebut belum beroperasi. Sedangkan di sisi barat terlihat hamparan laut yang luas. Deruan angin, gulungan ombak, beberapa cuitan burung-burung pantai, dan berisik serangga dari bukit membuat suasana yang nyaman un

Cracking Values Bersih Melayani Memberi Solusi (Penguatan Nilai Organisasi pada Inspektorat Jenderal KLHK)

Sebuah buku karya Prof. Rhenald Kasali yang berjudul Cracking Values Bersih Bersinar Kompetitif dicetak pertama kali pada satu dekade yang lalu telah memantik semangat untuk merefleksikannya pada nilai-nilai yang ada di Inspektorat Jenderal. Tidak bisa dibandingkan begitu saja antara apa yang ada dalam isi buku yang mengupas perjalanan perubahan nilai pada suatu Perusahaan dengan Inspektorat Jenderal, dimana yang satu bertujuan pada profit di bidang komersial dan yang satunya berorientasi non profit pada pengawasan internal instansi pemerintah. Namun ada hal-hal yang bisa meluaskan pandangan kita yaitu bagaimana suatu korporasi bisa menumbuhkan nilai-nilai baru pada setiap elemen dan apa penyebab perubahan nilai organisasi tidak memberikan pengaruh pada budaya organisasi. Cracking Values Cracking Values adalah penguatan dan peremajaan nilai-nilai institusi dan korporasi yang menjadi tuntutan publik. Dikaitkan dengan Inspektorat Jenderal sebagai sebuah institusi, ternyata Cracking

Penelaahan Risiko Fraud pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 kaitannya Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi

  Ringkasan Eksekutif Tata Hutan merupakan kegiatan menata ruang Hutan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan kawasan Hutan yang intensif, efisien, dan efektif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan. Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan tidak terlepas dari perangkat regulasi yang mengaturnya. Terlebih lagi sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) menjadi pintu baru direvisinya berbagai peraturan dan tentu saja berdampak pada peraturan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Kaitannya dengan bidang lingkungan hidup dan kehutanan ada beberapa Peraturan Pemerintah baru yang ditetapkan sebagai dampak dari pengesahan UUCK, diantaranya yaitu Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Hutan. Salah satu turunan dari PP No 23 tahun 2021 yaitu Permenlhk Nomor 8 tahun 2021 yang mengatur tentang tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan huta