Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

IZIN LINGKUNGAN

Gambar
Iklim dunia usaha masih terus bergeliat menghadapi tantangan ekonomi global. Indonesia sebagai negara berkembang terus bersaing di kancah internasional. Hal ini berpengaruh secara simulatan terhadap perkembangan aktifitas usaha dan bisnis.   Aktifitas usaha yang akan dijalankan oleh pelaku usaha harus didahului dengan tahapan melegalisasi usaha/kegiatan, diantaranya yaitu memiliki Izin Usaha. Namun sebelum memiki Izin Usaha , pelaku usaha juga harus memiliki Izin Lingkungan atas usaha/kegiatan yang akan dijalankan. Hal ini sesuai dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan . Disebutkan bahwa Izin Lingkungan diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai syarat memperoleh Izin Usaha. Amdal dan UKL-UPL sebagai satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan, sehingga pada dasarnya proses penilaian Amdal atau permeriksaan UKL-UPL merupa