IZIN LINGKUNGAN


Iklim dunia usaha masih terus bergeliat menghadapi tantangan ekonomi global. Indonesia sebagai negara berkembang terus bersaing di kancah internasional. Hal ini berpengaruh secara simulatan terhadap perkembangan aktifitas usaha dan bisnis.  Aktifitas usaha yang akan dijalankan oleh pelaku usaha harus didahului dengan tahapan melegalisasi usaha/kegiatan, diantaranya yaitu memiliki Izin Usaha. Namun sebelum memiki Izin Usaha, pelaku usaha juga harus memiliki Izin Lingkungan atas usaha/kegiatan yang akan dijalankan. Hal ini sesuai dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Disebutkan bahwa Izin Lingkungan diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai syarat memperoleh Izin Usaha. Amdal dan UKL-UPL sebagai satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan, sehingga pada dasarnya proses penilaian Amdal atau permeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitkan Izin Lingkungan.
Amdal dan UKL-UPL dibuat dalam proses perencanaan suatu usaha agar menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mendapatkan informasi yang luas dan mendalam terkait dengan dampak lingkungan yang mungkin terjadi dari suatu rencana usaha sehingga dapat diketahui langkah-langkah pengendaliannya, baik dari aspek teknologi, sosial, dan kelembagaan.
Jenis usaha  yang wajib Amdal diatur dalam Peraturan Menteri LH No 5 Tahun 2012 tentang jenis Usaha yang wajib Amdal. Suatu usaha dan kegiatan yang tidak termasuk dalam ketentuan Permen LH No 5 tahun 2012 maka  dikategorikan sebagai usaha yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan dan dokumen yang dibuat yaitu dokumen UKL-UPL. Unduh peraturan di link berikut Peraturan Menteri LH No 5 Tahun 2012

Permohonan Izin Lingkungan diajukan kepada menteri, gubernur,bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL. Permohonan Izin Lingkungan dilengkapi dengan:
*      dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
*      dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan
*      profil Usaha dan/atau Kegiatan

Lantas bagaimanakah proses setelahnya?
Untuk usaha yang statusnya Wajib Amdal, maka setelah permohonan Izin Lingkungan diterima dan dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi dilakukan pengumuman melalui multimedia dan papan pengumuman paling lama 5 hari kerja.  Masyarakat melalui wakil masyarakat yang terkena dampak dan/atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota Komisi Penilai Amdal dapat memberikan saran, pendapat sampai dengan jangka waktu 10 hari setelah dilakukan pengumuman.
Untuk usaha yang statusnya Wajib UKL UPL, maka setelah permohonan Izin Lingkungan diterima dan formulir UKL-UPL diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi dilakukan pengumuman melalui multimedia dan papan pengumuman paling lama 2 hari kerja.  Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sampai dengan jangka waktu 3 hari setelah dilakukan pengumuman.
Penerbitan Izin Lingkungan dilakukan bersama-sama dengan penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan (Andal) atau Rekomendasi UKL UPL. Pelaku usaha yang melakukan pengurusan Izin Lingkungan, sekaligus juga membuat dokumen lingkungan berupa Amdal atau UKL UPL. Izin Lingkungan dapat diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Masa berlakunya Izin Lingkungan bersamaan dengan berakhirnya Izin Usaha.
Bagaimana jika ada perubahan rencana usaha/kegiatan? Penanggungjawab usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan. Ketentuan terkait kondisi yang termasuk dalam perubahan usaha/kegiatan tercantum dalam Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Download peraturan di link berikut Permen LH No 27 Tahun 2012 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi

Penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri Berdasarkan Permendikbud No 25 Tahun 2020

Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada Perguruan Tinggi Negeri