IZIN LINGKUNGAN
Iklim dunia usaha masih terus bergeliat menghadapi tantangan
ekonomi global. Indonesia sebagai negara berkembang terus bersaing di kancah
internasional. Hal ini berpengaruh secara simulatan terhadap perkembangan
aktifitas usaha dan bisnis. Aktifitas usaha
yang akan dijalankan oleh pelaku usaha harus didahului dengan tahapan
melegalisasi usaha/kegiatan, diantaranya yaitu memiliki Izin Usaha. Namun
sebelum memiki Izin Usaha, pelaku
usaha juga harus memiliki Izin
Lingkungan atas usaha/kegiatan yang akan dijalankan. Hal ini sesuai dalam
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Disebutkan bahwa Izin
Lingkungan diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagai syarat memperoleh Izin Usaha. Amdal dan UKL-UPL sebagai satu syarat
untuk mendapatkan Izin Lingkungan, sehingga pada dasarnya proses penilaian
Amdal atau permeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan
dan penerbitkan Izin Lingkungan.
Amdal dan UKL-UPL dibuat dalam proses perencanaan suatu usaha agar
menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mendapatkan
informasi yang luas dan mendalam terkait dengan dampak lingkungan yang mungkin
terjadi dari suatu rencana usaha sehingga dapat diketahui langkah-langkah
pengendaliannya, baik dari aspek teknologi, sosial, dan kelembagaan.
Jenis
usaha yang wajib Amdal diatur dalam
Peraturan Menteri LH No 5 Tahun 2012 tentang jenis Usaha yang wajib Amdal.
Suatu usaha dan kegiatan yang tidak termasuk dalam ketentuan Permen LH No 5
tahun 2012 maka dikategorikan sebagai
usaha yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan dan dokumen yang dibuat
yaitu dokumen UKL-UPL. Unduh peraturan di link berikut Peraturan Menteri LH No 5 Tahun 2012
Permohonan Izin Lingkungan diajukan kepada menteri,
gubernur,bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bersamaan dengan pengajuan
penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL. Permohonan Izin
Lingkungan dilengkapi dengan:
dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan
profil Usaha dan/atau Kegiatan
Lantas bagaimanakah
proses setelahnya?
Untuk usaha yang statusnya
Wajib Amdal, maka setelah permohonan Izin Lingkungan diterima dan dokumen
Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi dilakukan
pengumuman melalui multimedia dan papan pengumuman paling lama 5 hari kerja. Masyarakat melalui wakil masyarakat yang
terkena dampak dan/atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota Komisi
Penilai Amdal dapat memberikan saran, pendapat sampai dengan jangka waktu 10 hari setelah dilakukan pengumuman.
Untuk usaha yang statusnya
Wajib UKL UPL, maka setelah permohonan Izin Lingkungan diterima dan
formulir UKL-UPL diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi dilakukan
pengumuman melalui multimedia dan papan pengumuman paling lama 2 hari kerja. Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat disampaikan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sampai
dengan jangka waktu 3 hari setelah
dilakukan pengumuman.
Penerbitan
Izin Lingkungan dilakukan bersama-sama dengan penerbitan Keputusan Kelayakan
Lingkungan (Andal) atau Rekomendasi UKL UPL. Pelaku usaha yang melakukan
pengurusan Izin Lingkungan, sekaligus juga membuat dokumen lingkungan berupa Amdal
atau UKL UPL. Izin Lingkungan dapat diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, dan
Bupati/Walikota. Masa berlakunya Izin Lingkungan bersamaan dengan berakhirnya
Izin Usaha.
Bagaimana jika ada
perubahan rencana usaha/kegiatan? Penanggungjawab usaha wajib mengajukan
permohonan perubahan Izin Lingkungan. Ketentuan terkait kondisi yang termasuk
dalam perubahan usaha/kegiatan tercantum dalam Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan. Download peraturan di link berikut Permen LH No 27 Tahun 2012
Komentar
Posting Komentar