Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2022

Penelaahan Risiko Fraud pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 kaitannya Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi

  Ringkasan Eksekutif Tata Hutan merupakan kegiatan menata ruang Hutan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan kawasan Hutan yang intensif, efisien, dan efektif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan. Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan tidak terlepas dari perangkat regulasi yang mengaturnya. Terlebih lagi sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) menjadi pintu baru direvisinya berbagai peraturan dan tentu saja berdampak pada peraturan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Kaitannya dengan bidang lingkungan hidup dan kehutanan ada beberapa Peraturan Pemerintah baru yang ditetapkan sebagai dampak dari pengesahan UUCK, diantaranya yaitu Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Hutan. Salah satu turunan dari PP No 23 tahun 2021 yaitu Permenlhk Nomor 8 tahun 2021 yang mengatur tentang tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan huta