Penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri Berdasarkan Permendikbud No 25 Tahun 2020
UKT merupakan biaya pendidikan yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester dari awal pendidikan sampai masa studi selesai. Nilai nominal besaran UKT dikelompokan dalam beberapa kelompok, dimana Nilai UKT Kelompok I sebesar Rp.500.000,00 dan Nilai UKT Kelompok II sebesar Rp1000.000,00. Kelompok selanjutnya besarnya ditentukan oleh kebijakan PTN dengan menghitung dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang dihitung dari Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). SSBOPT disusun untuk memperoleh besaran BKT yang diperlukan dalam pembelajaran setiap mahasiswa per tahun. SSBOPT mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Jenis Program Studi, dan Indeks Kemahalan Wilayah. Untuk menghitung SSBOPT , harus didahului dengan menghitung Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT) pada setiap program studi. BOPT terbagi dalam 2 komponen Utama yaitu Biaya Langsung (BL) dan Biaya Tidak Langsung (BTL). Jumlah BOPT diperoleh dari jumlah Biaya Langsung dan Biaya