Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2024

Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada Perguruan Tinggi Negeri

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi   Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri mengubah mekanisme pada penentuan besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang harus dipedomani oleh setiap PTN. Adanya peraturan ini bisa dikatakan bahwa kebijakan pimpinan PTN dalam menentukan IPI tidak terlepas dari kebijakan Menteri yang diharapkan akan memberikan implikasi yang positif terhadap masyarakat dan dunia pendidikan. Penetapan Iuran Pengembangan Institusi Pimpinan PTN dapat menetapkan tarif IPI selain UKT. Penetapatan tarif IPI ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. IPI juga dilarang digunakan unruk penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa. Penetapan tarif IPI dilakukan dengan mempertimbangkan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) setiap pro