Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada Perguruan Tinggi Negeri
Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri mengubah mekanisme pada penentuan besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang harus dipedomani oleh setiap PTN. Adanya peraturan ini bisa dikatakan bahwa kebijakan pimpinan PTN dalam menentukan IPI tidak terlepas dari kebijakan Menteri yang diharapkan akan memberikan implikasi yang positif terhadap masyarakat dan dunia pendidikan.
Penetapan Iuran Pengembangan Institusi
Pimpinan PTN dapat menetapkan
tarif IPI selain UKT. Penetapatan tarif IPI ditentukan berdasarkan prinsip
kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi
mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. IPI
juga dilarang digunakan unruk penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa.
Penetapan tarif IPI dilakukan
dengan mempertimbangkan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) setiap program
studi, dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau peningkatan standar
pendidikan tinggi yang ditetapkan PTN. Tarif IPI ditetapkan dengan nilai
nominal tertentu paling tinggi 4 (empat) kali besaran BKT yang telah ditetapkan
pada setiap program studi. IPI menjadi penerimaan dana masyarakat bagi PTN
Badan Hukum dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi PTN selain Badan
Hukum. Tata kelola dan penggunaan IPI dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan
pajak (PNBP) bagi PTN selain PTN Badan Hukum.
Penetapan IPI dilakukan setelah
berkonsultasi dengan Kementerian bagi PTN Badan Hukum dan mendapat persetujuan
dari Kementerian bagi PTN selain PTN Badan Hukum. Konsultasi dan pemberian
persetujuan dilakukan melalui Direktorat Jenderal yang mempunya tugas dan
fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut; atau
Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi
bagi politeknik dan akademi komunitas.
Pengumuman dan Pembayaran Iuran Pengembangan Institusi
PTN mengumumkan besaran IPI yang
akan dikenakan kepada calon mahasiswa pada saat pendaftaran calon mahasiswa dibuka.
IPI dapat dikenakan kepada
a. Mahasiswa program diploma dan program sarjana dengan ketentuan:
- Diterima melalui seleksi secara mandiri oleh PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Diterima melalui jalur kelas internasional
- Diterima melalui jalur kerjasama
- Rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi
- Berkewarganegaraan asing
b. Mahasiswa program magister/magister terapan,
program doktor/doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program
sub spesialis.
PTN dilarang menetapkan pelunasan
pembayaran IPI secara penuh kepada Mahasiswa sebagai syarat untuk melakukan
daftar ulang dalam proses penerimaan Mahasiswa baru.
Pembayaran Iuran Pengembangan Institusi
Komentar
Posting Komentar