Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada Perguruan Tinggi Negeri

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi  Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri mengubah mekanisme pada penentuan besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang harus dipedomani oleh setiap PTN. Adanya peraturan ini bisa dikatakan bahwa kebijakan pimpinan PTN dalam menentukan IPI tidak terlepas dari kebijakan Menteri yang diharapkan akan memberikan implikasi yang positif terhadap masyarakat dan dunia pendidikan.

Penetapan Iuran Pengembangan Institusi

Pimpinan PTN dapat menetapkan tarif IPI selain UKT. Penetapatan tarif IPI ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. IPI juga dilarang digunakan unruk penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa.

Penetapan tarif IPI dilakukan dengan mempertimbangkan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) setiap program studi, dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau peningkatan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan PTN. Tarif IPI ditetapkan dengan nilai nominal tertentu paling tinggi 4 (empat) kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi. IPI menjadi penerimaan dana masyarakat bagi PTN Badan Hukum dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi PTN selain Badan Hukum. Tata kelola dan penggunaan IPI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi PTN selain PTN Badan Hukum.

Penetapan IPI dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kementerian bagi PTN Badan Hukum dan mendapat persetujuan dari Kementerian bagi PTN selain PTN Badan Hukum. Konsultasi dan pemberian persetujuan dilakukan melalui Direktorat Jenderal yang mempunya tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut; atau Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.

Pengumuman dan Pembayaran Iuran Pengembangan Institusi

PTN mengumumkan besaran IPI yang akan dikenakan kepada calon mahasiswa pada saat pendaftaran calon mahasiswa dibuka. IPI dapat dikenakan kepada

a.         Mahasiswa program diploma dan program sarjana dengan ketentuan:

  1.  Diterima melalui seleksi secara mandiri oleh PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2.       Diterima melalui jalur kelas internasional
  3.       Diterima melalui jalur kerjasama
  4.       Rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi
  5.       Berkewarganegaraan asing

b.     Mahasiswa program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis.

PTN dilarang menetapkan pelunasan pembayaran IPI secara penuh kepada Mahasiswa sebagai syarat untuk melakukan daftar ulang dalam proses penerimaan Mahasiswa baru.

Pembayaran Iuran Pengembangan Institusi

IPI dapat mulai dibayarkan sejak pengumuman kelulusan seleksi penerimaan Mahasiswa Baru. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan keringanan IPI kepada Pemimpin PTN. Keringanan IPI yang diberikan dapat berupa pembebasan IPI, pengurangan IPI, dan/atau pembayaran IPI secara mengangsur. Keringanan IPI diajukan oleh Mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Pimpinan PTN dapat menetapkan keringanan IPI berdasarkan prinsip penetapan tarif IPI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi

Penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri Berdasarkan Permendikbud No 25 Tahun 2020