Penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri Berdasarkan Permendikbud No 25 Tahun 2020
UKT merupakan biaya pendidikan yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester dari awal pendidikan sampai masa studi selesai. Nilai nominal besaran UKT dikelompokan dalam beberapa kelompok, dimana Nilai UKT Kelompok I sebesar Rp.500.000,00 dan Nilai UKT Kelompok II sebesar Rp1000.000,00. Kelompok selanjutnya besarnya ditentukan oleh kebijakan PTN dengan menghitung dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang dihitung dari Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). SSBOPT disusun untuk memperoleh besaran BKT yang diperlukan dalam pembelajaran setiap mahasiswa per tahun. SSBOPT mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Jenis Program Studi, dan Indeks Kemahalan Wilayah.
Untuk menghitung SSBOPT, harus
didahului dengan menghitung Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT) pada
setiap program studi. BOPT terbagi dalam 2 komponen Utama yaitu Biaya Langsung
(BL) dan Biaya Tidak Langsung (BTL). Jumlah BOPT diperoleh dari jumlah Biaya
Langsung dan Biaya Tidak Langsung secara keseluruhan yang diperlukan pada suatu
program studi per mahasiswa per tahun.
Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) = Biaya Langsung (BL)+ Biaya Tidak Langsung
(BTL)
- Biaya Langsung merupakan biaya operasional yang
terkait langsung dengan penyelenggaran program studi dihitung dan ditetapkan
berdasarkan Perencanaan dan Pelaksanaan kurikulum Prodi. Biaya Langsung terdiri
dari Biaya pada Kegiatan Kelas (Kuliah Tatap Muka, Kuis, UTS, dll), Biaya pada
Tugas Akhir/Skripsi, Bimbingan Konseling dan Kemahasiswaan (orientasi Mahasiswa
Baru, Bidang Akademik, Ekstrakulikuler, dll). Selain itu penentuan Biaya Langsung
juga memperhatikan keragaman struktur biaya operasional penyelenggaraan Program
Studi pada Kegiatan perkuliahan di Kelas, Praktikum, Bahan, dan Peralatan yang
membutuhkan biaya tinggi. Keragaman struktur biaya operasional berkaitan erat
adanya kelompok program Sarjana dan Diploma, yang setiap prodinya dibagi
menjadi beberapa rumpun yaitu rumpun ilmu sosial dan ilmu humaniora, rumpun
ilmu alam dan ilmu formal, rumpun ilmu terapan. Masing-masing kelompok rumpun dibagi
menjadi 3 kategori yaitu
1. Prodi dengan fokus pada Pengembangan Keilmuan
(FPK) misalnya matematika, Kesehatan Masyarakat dan ilmu ekonomi.
2. Prodi dengan keterampilan sebagai komplemen
(KSK) misalnya Teknik Sipil, Keperawatan, Arkeologi.
3. Prodi dengan fokus pada Pengalaman Praktik
Insentif (PPI) misalnya Kedokteran, Teknik Mesin, Teknik Metalurgi.
- Biaya Tidak Langsung adalah biaya operasional
pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan prodi
dimana tidak secara langsung terkait dengan penyelenggaraan kegiatan
pendidikan. Biaya Tidak Langsung (BTL) terdiri dari Biaya administrasi umum
(gaji, tunjangan/remunerasi), biaya pengoperasian/pemeliharaan sarpras, biaya
pengembangan institusi (penyusunan renstra, RBA, dll), dan biaya operasional
lainnya (pelatihan dosen, perjadin, office cosumable, dll).
Besaran Biaya Tidak Langsung berkisar 40%-50% dari
Biaya Langsung.
BTL= 50% x BL
Penghitungan BOPT dan SSBOPT
BOPT = BL + BTL
= BL
+ (0,5 BL)
=
1,5 BL
SSBOPTB
(SSBOPT Basis) adalah BOPT yang dihitung dari Biaya Langsung dan Biaya
Tidak Langsung secara keseluruhan dikenakan per mahasiswa per tahun pada suatu
prodi
Selanjutnya menghitung SSBOPT per wilayah (SSBOPTw) dihitung dari SSBOPTB dikalikan dengan Indeks kemahalan pada suatu daerah dimana PTN berada.
Tabel Indeks Kemahalan Wilayah:
Kelompok |
Wilayah |
Indeks |
I |
Jawa, Bali, NTB |
1,00 |
II |
Sumatera |
1,05 |
III |
Kalimantan, Sulawesi, dan NTT |
1,15 |
IV |
Maluku, Papua, dan Papua Barat |
1,30 |
SSBOPTw = SSBOPTB
x Indeks Kemahalan Wilayah
Selanjutnya untuk menghitung SSBOPT final harus menghitung
Indeks Kualitas PTN.
Indeks Kualitas PTN = 1+ APS + AIPT + AI
Tabel APS (Akreditasi Program Studi oleh Badan Akreditasi
Nasional)
Peringkat Akreditasi |
Nilai |
A /Unggul |
0,15 |
B/Baik Sekali |
0,10 |
C/ Baik |
0,05 |
Tabel AIPT (Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi)
Peringkat Akreditasi |
Nilai |
A /Unggul |
0,15 |
B/Baik Sekali |
0,10 |
C/ Baik |
0,05 |
Tabel AI (Akreditasi
Internasional)
Akreditasi |
Nilai |
Terakreditasi |
0,15 |
Sedang Proses |
0,10 |
Tidak Terakreditasi |
0,05 |
Rumus SSBOPT final (SSBOPT)
SSBOPT final (SSBOPT) dihitung dari SSBOPT wilayah dikalikan dengan Indeks Kualitas PTN.
SSBOPT = SSBOPTw
x Indeks Kualitas PTN
SSBOPT final digunakan untuk menentukan besarnya BKT (Biaya Kuliah Tunggal) per mahasiswa per tahun pada suatu program studi. Setelah ditemukan nilai BKT, maka PTN dapat menentukan nilai UKT. Besarnya nilai UKT paling tinggi sebesar nilai BKT yang telah dihitung. UKT dikelompokan menjadi beberapa kelompok, misal dari Kelompok I sampai dengan Kelompok VII. Pada PTN Berbadan Hukum (PTN BH), pimpinan PTN dapat menetapkan nilai UKT setelah berkonsultasi dengan Dirjen Dikti, sedangkan PTN Non Berbadan Hukum (PTN Non BH) menetapkan UKT setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Dikti. Setiap mahasiswa dibebankan UKT dengan penentuan kategori pada Kelompok tertentu setelah mempertimbangkan kemampuan ekonomi pihak yang membiayai mahasiswa.
Disimpulkan bahwa besaran UKT
pada setiap mahasiswa pada suatu prodi pada setiap PTN akan berbeda-beda
dipengaruhi dengan berbagai faktor seperti jenis prodi, indeks kemahalan
wilayah, dan indeks kualitas PTN serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi pihak yang membiayai mahasiswa.
Komentar
Posting Komentar