Penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri Berdasarkan Permendikbud No 25 Tahun 2020

UKT merupakan biaya pendidikan yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester dari awal pendidikan sampai masa studi selesai. Nilai nominal besaran UKT dikelompokan dalam beberapa kelompok, dimana Nilai UKT Kelompok I sebesar Rp.500.000,00 dan Nilai UKT Kelompok II sebesar Rp1000.000,00. Kelompok selanjutnya besarnya ditentukan oleh kebijakan PTN dengan menghitung dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang dihitung dari Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). SSBOPT disusun untuk memperoleh besaran BKT yang diperlukan dalam pembelajaran setiap mahasiswa per tahun. SSBOPT mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Jenis Program Studi, dan Indeks Kemahalan Wilayah.

Untuk menghitung SSBOPT, harus didahului dengan menghitung Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT) pada setiap program studi. BOPT terbagi dalam 2 komponen Utama yaitu Biaya Langsung (BL) dan Biaya Tidak Langsung (BTL). Jumlah BOPT diperoleh dari jumlah Biaya Langsung dan Biaya Tidak Langsung secara keseluruhan yang diperlukan pada suatu program studi  per mahasiswa per tahun.

Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) =  Biaya Langsung (BL)+ Biaya Tidak Langsung (BTL) 

-   Biaya Langsung merupakan biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaran program studi dihitung dan ditetapkan berdasarkan Perencanaan dan Pelaksanaan kurikulum Prodi. Biaya Langsung terdiri dari Biaya pada Kegiatan Kelas (Kuliah Tatap Muka, Kuis, UTS, dll), Biaya pada Tugas Akhir/Skripsi, Bimbingan Konseling dan Kemahasiswaan (orientasi Mahasiswa Baru, Bidang Akademik, Ekstrakulikuler, dll). Selain itu penentuan Biaya Langsung juga memperhatikan keragaman struktur biaya operasional penyelenggaraan Program Studi pada Kegiatan perkuliahan di Kelas, Praktikum, Bahan, dan Peralatan yang membutuhkan biaya tinggi. Keragaman struktur biaya operasional berkaitan erat adanya kelompok program Sarjana dan Diploma, yang setiap prodinya dibagi menjadi beberapa rumpun yaitu rumpun ilmu sosial dan ilmu humaniora, rumpun ilmu alam dan ilmu formal, rumpun ilmu terapan. Masing-masing kelompok rumpun dibagi menjadi 3 kategori yaitu

1.  Prodi dengan fokus pada Pengembangan Keilmuan (FPK) misalnya matematika, Kesehatan Masyarakat dan ilmu ekonomi.

2.  Prodi dengan keterampilan sebagai komplemen (KSK) misalnya Teknik Sipil, Keperawatan, Arkeologi.

3.  Prodi dengan fokus pada Pengalaman Praktik Insentif (PPI) misalnya Kedokteran, Teknik Mesin, Teknik Metalurgi.

-      Biaya Tidak Langsung adalah biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan prodi dimana tidak secara langsung terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Biaya Tidak Langsung (BTL) terdiri dari Biaya administrasi umum (gaji, tunjangan/remunerasi), biaya pengoperasian/pemeliharaan sarpras, biaya pengembangan institusi (penyusunan renstra, RBA, dll), dan biaya operasional lainnya (pelatihan dosen, perjadin, office cosumable, dll).

Besaran Biaya Tidak Langsung berkisar 40%-50% dari Biaya Langsung.

BTL= 50% x BL

Penghitungan BOPT dan SSBOPT

BOPT =  BL + BTL

           =  BL + (0,5 BL)

           =  1,5 BL

SSBOPTB (SSBOPT Basis) adalah BOPT yang dihitung dari Biaya Langsung dan Biaya Tidak Langsung secara keseluruhan dikenakan per mahasiswa per tahun pada suatu prodi

Selanjutnya menghitung SSBOPT per wilayah (SSBOPTw) dihitung dari SSBOPTB  dikalikan dengan Indeks kemahalan pada suatu daerah dimana PTN berada.

Tabel Indeks Kemahalan Wilayah:

Kelompok

Wilayah

Indeks

I

Jawa, Bali, NTB

1,00

II

Sumatera

1,05

III

Kalimantan, Sulawesi, dan NTT

1,15

IV

Maluku, Papua, dan Papua Barat

1,30

SSBOPTw = SSBOPTB x Indeks Kemahalan Wilayah

Selanjutnya untuk menghitung SSBOPT final harus menghitung Indeks Kualitas PTN.

Indeks Kualitas PTN = 1+ APS + AIPT + AI

Tabel APS (Akreditasi Program Studi oleh Badan Akreditasi Nasional)

Peringkat Akreditasi

Nilai

A /Unggul

0,15

B/Baik Sekali

0,10

C/ Baik

0,05

Tabel AIPT (Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi)

Peringkat Akreditasi

Nilai

A /Unggul

0,15

B/Baik Sekali

0,10

C/ Baik

0,05

Tabel AI (Akreditasi Internasional)

Akreditasi

Nilai

Terakreditasi

0,15

Sedang Proses

0,10

Tidak Terakreditasi

0,05

Rumus SSBOPT final (SSBOPT)

SSBOPT final (SSBOPT) dihitung dari SSBOPT wilayah dikalikan dengan Indeks Kualitas PTN.

SSBOPT = SSBOPTw x Indeks Kualitas PTN

SSBOPT final digunakan untuk menentukan besarnya BKT (Biaya Kuliah Tunggal) per mahasiswa per tahun pada suatu program studi. Setelah ditemukan nilai BKT, maka PTN dapat menentukan nilai UKT. Besarnya nilai UKT paling tinggi sebesar nilai BKT yang telah dihitung. UKT dikelompokan menjadi beberapa kelompok, misal dari Kelompok I sampai dengan Kelompok VII. Pada PTN Berbadan Hukum (PTN BH), pimpinan PTN dapat menetapkan nilai UKT setelah berkonsultasi dengan Dirjen Dikti, sedangkan PTN Non Berbadan Hukum (PTN Non BH) menetapkan UKT setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Dikti. Setiap mahasiswa dibebankan UKT dengan penentuan kategori pada Kelompok tertentu setelah mempertimbangkan kemampuan ekonomi pihak yang membiayai mahasiswa.

Disimpulkan bahwa besaran UKT pada setiap mahasiswa pada suatu prodi pada setiap PTN akan berbeda-beda dipengaruhi dengan berbagai faktor seperti jenis prodi, indeks kemahalan wilayah, dan indeks kualitas PTN serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi pihak yang membiayai mahasiswa.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi

Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada Perguruan Tinggi Negeri