Cracking Values Bersih Melayani Memberi Solusi (Penguatan Nilai Organisasi pada Inspektorat Jenderal KLHK)
Sebuah buku karya Prof. Rhenald Kasali yang berjudul Cracking Values Bersih Bersinar Kompetitif dicetak pertama kali pada satu dekade yang lalu telah memantik semangat untuk merefleksikannya pada nilai-nilai yang ada di Inspektorat Jenderal. Tidak bisa dibandingkan begitu saja antara apa yang ada dalam isi buku yang mengupas perjalanan perubahan nilai pada suatu Perusahaan dengan Inspektorat Jenderal, dimana yang satu bertujuan pada profit di bidang komersial dan yang satunya berorientasi non profit pada pengawasan internal instansi pemerintah. Namun ada hal-hal yang bisa meluaskan pandangan kita yaitu bagaimana suatu korporasi bisa menumbuhkan nilai-nilai baru pada setiap elemen dan apa penyebab perubahan nilai organisasi tidak memberikan pengaruh pada budaya organisasi.
Cracking
Values
Cracking
Values adalah penguatan dan peremajaan
nilai-nilai institusi dan korporasi yang menjadi tuntutan publik. Dikaitkan
dengan Inspektorat Jenderal sebagai sebuah institusi, ternyata Cracking
Value telah terjadi pada awal tahun 2020 dimana ditemui dalam beberapa
konten yang diunggah di media sosial telah menyematkan logo ”Bersih Melayani
Memberi Solusi”, sedangkan penelusuran pada media sosial Instagram Itjen KLHK dan
website itjen.menlhk.go.id informasi mengenai makna dari logo “Bersih Melayani
Memberi Solusi” baru diunggah pada tanggal 24 Januari 2022. Sebenarnya nilai
“Bersih Melayani Memberi Solusi” bisa dibilang bukan sebuah branding
baru pada Inspektorat Jenderal, mengingat fungsi Inspektorat Jenderal sebagai unit
organisasi pengawasan internal telah berkiblat pada Standar Audit Intern
Pemerintah Indonesia yang didalamnya terdapat Kode Etik yang harus dijalankan. Istilah
Cracking Values untuk menandakan bahwa nilai “Bersih Melayani Memberi
Solusi” sedang masif digelorakan dalam berbagai media dan kegiatan yang
diharapkan nilai tersebut tersampaikan kepada seluruh entitas Itjen KLHK dan
klien pengawasan.
Dilansir dari website Itjen bahwa filosofi dari logo Itjen
KLHK yang dibuat berupa lingkaran dengan gradasi
warna hijau, kuning, oranye dan tanda checkmark serta bertuliskan
"Bersih Melayani Memberi Solusi" memiliki makna:
1. Tulisan "Bersih Melayani Memberi
Solusi" merupakan penegasan komitmen Itjen KLHK dalam Pelayanan Pengawasan
yang Bersih, Melayani Sepenuh Hati dan Memberikan Solusi kepada klien
pengawasan.
2. Warna hijau dalam lingkaran melambangkan
perwujudan KLHK hijau tanpa korupsi dan penuh integritas
3. Warna kuning dalam lingkaran melambangkan
optimisme APIP dalam memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional
organisasi.
4. Warna oranye dalam lingkaran melambangkan
kehangatan/friendly selaku APIP dalam memberikan layanan jasa assurance
maupun konsultansi.
5. Simbol check mark melambangkan keyakinan
APIP dalam memberikan solusi dan penjaminan kualitas.
Makna
logo Itjen dan nilai “Bersih Melayani Memberi Solusi” yang disebarkan melalui
media sosial sangat mudah dimengerti, namun apakah nilai tersebut telah
benar-benar melekat dalam kinerja pada setiap individu di lingkup Itjen
tentunya perlu pengkajian dan pendalaman dengan tools yang dapat diukur
seperti melalui survey dan evaluasi berkala pada pada berbagai kegiatan
pengawasan di lapangan. Bukan hal yang mudah agar nilai tersebut berhasil
mengubah pandangan setiap individu yang selanjutnya secara simultan akan
berpengaruh pada budaya organisasi. Namun bukan hal yang mustahil jika suatu
saat nilai tersebut dapat dipahami oleh semua pihak dan dituangkan dalam sikap yang
akan mengakar membentuk budaya organisasi.
Bersih
Melayani Memberi Solusi
Terdengar
indah di telinga ketika mendengar jargon “Bersih Melayani Memberi Solusi”
diucapkan oleh siapapun, namun jargon tersebut ternyata ringan di lidah namun
cukup berat dilaksanakan. Ada tiga filosofi penting dalam “Bersih Melayani
Memberi Solusi” yang disebutkan dalam media sosial yaitu “Pelayanan Pengawasan
yang Bersih”, “Melayani Sepenuh Hati” dan “Memberikan
Solusi kepada klien pengawasan”.
Pelayanan
Pengawasan yang Bersih
Pelayananan
Pengawasan yang Bersih merujuk pada berbagai hal kaitannya dengan pengawasan
yang jauh dari nilai-nilai korupsi. Siapapun yang menjadi bagian dari Itjen
KLHK, tidak akan terlepas dari persepsi individu di luar Itjen bahwa pegawai Itjen
seharusnya paham dengan kegiatan pengawasan dan berintegritas. Ada sebuah
peribahasa “kuman di seberang lautan tampak, tapi gajah di pelupuk mata tak
tampak”, jangan sampai pihak luar Itjen menilai bahwa adanya kesalahan di Satker
nan jauh di sana terlihat jelas oleh Itjen tapi kesalahan di lingkungannya
sendiri tak tampak. Tentunya kondisi tersebut bukan kondisi yang diharapkan
sehingga diperlukan penelaahan terhadap beberapa hal terkait dengan Pelayanan
Pengawasan Bersih diantaranya Sistem Pengendalian Internal, Komitmen Pimpinan,
dan Kesadaraan ASN.
Pengawasan
Internal memiliki hubungan erat dengan Sistem Pengendalian Internal. Sistem Pengendalian Internal sebagai proses
integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh
pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas
tercapainya tujuan organisasi. Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan yang
efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Seperti yang diketahui bahwa
semakin baik Sistem Pengendalian Internal suatu organisasi maka akan semakin
kecil risiko kesalahan dan fraud yang terjadi, dan Semakin lemah Sistem
Pengendalian Internal maka akan semakin besar risiko kesalahan dan fraud
terjadi.
Pada
desain Sistem Pengendalian Insternal Pemerintah (SPIP) Inspektorat Jenderal
tahun 2022 telah tercantum beberapa risiko signifikan pada kegiatan utamanya,
diantaranya kegiatan Pengelolaan Keuangan dan Pelaksanaan Pengawasan Intern (Assurance).
Pada kegiatan pengelolaan keuangan, risiko yang dianggap signifikan yaitu “fraud
dalam pengelolaan keuangan” atas risiko signifikan tersebut telah disusun
kebijakan pengendalian berupa optimalisasi pengujian SPM terhadap pembayaran dari
PPK, otorisasi kewenangan pengelolaan kewenangan keuangan, dan pencegahan
kesalahan dalam pembebanan mata anggaran. Sedangkan pada kegiatan Pelaksanaan
Pengawasan Intern (Assurance), risiko yang dianggap signifikan yaitu
terjadinya “praktek transaksional atas temuan hasil audit (jual beli temuan)”.
Kebijakan pengendalian yang dibuat berupa penyusunan pedoman rinci pelaksanaan kode
etik auditor, sosialisasi pedoman pelaksanaan kode etik auditor, dan pemantauan
pelaksanaan kode etik. Selain itu, ternyata dalam SPIP Itjen tahun 2022 tidak terdapat
perihal “Auditor menerima gratifikasi pada kegiatan pengawasan Intern,
Pendampingan dan Reviu” sebagai risiko teridentifikasi. Gratifikasi sebagai
risiko hanya tercantum pada kegiatan di Inspektorat Investigasi berupa
Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Anti Korupsi, Pembangunan Zona
Integritas Menuju WBK dan WBBM, dan Dukungan Manajemen Pengawasan Investigatif.
Meskipun
perihal Auditor menerima gratifikasi pada kegiatan pengawasan Intern,
Pendampingan dan Reviu tidak diidentifikasi sebagai risiko pada SPIP, tetapi Inspektur
Jenderal selaku pimpinan telah menerbitkan Surat Edaran Inspektur Jenderal
Nomor: SE.1/Itjen/Setitjen/Set.1/1/2020 pada tanggal 27 Januari 2020 tentang
Larangan Praktek Pungutan Liar, Suap dan Gratifikasi di Lingkup Inspektorat
Jenderal KLHK. Ada 5 hal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut yaitu:
1. Tidak
melakukan pungutan liar yang dilakukan oleh ASN dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsi kepada Satuan kerja/Masyarakat.
2. Tidak
menerima suap dan gratifikasi yang diberikan oleh satuan kerja/masyarakat dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
3. Melaporkan
setiap gratifikasi yang diterima karena tidak dapat ditolak sesuai peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
4. Menindak
tegas ASN yang terlibat sebagai pelaku pungutan liar (pungli), suap dan
gratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Menyampaikan
informasi bahwa Inspektorat Jenderal tidak melakukan pungutan liar dan tidak
menerima suap serta gratifikasi yang tertera dalam surat penugasan dengan
mencantumkan “Petugas Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan tidak melakukan pungutan liar dan tidak menerima suap serta
gratifikasi, bila terjadi pelanggaran harap lapor ke alamat pada kop di atas”
pada bagian bawah surat.
Adanya
Surat Edaran di atas menjadi indikator bahwa pimpinan berkomitmen pada keberhasilan
pelayanan pengawasan yang bersih. Pimpinan merupakan role model yang
selalu dijadikan panutan. Dalam sebuah organisasi, siklus values dimulai
dari manajemen untuk melakukan internalisasi nilai dalam organisasi. Penerapan
sikap integritas pada manajemen dan komitmen dengan pelayanan pengawasan yang
bersih akan bermuara pada sikap pegawai yang seirama dan sefrekuensi.
Hal
yang paling utama adalah kesadaran ASN untuk mempedomani Surat Edaran Inspektur
Jenderal dan regulasi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang diantaranya
MenPANRB dan KPK. Jika berhadapan dengan sebuah situasi dimana Sistem
Pengendalian Internal lemah, pimpinan yang tidak bisa menjadi role model,
ASN yang tidak mempedomani aturan dan tidak ada tindakan tegas pada ASN yang
menyimpang maka nilai Pelayanan Pengawasan yang Bersih akan sulit dilakukan seperti
jauh panggang dari api. Setiap Eselon I memiliki karakteristik utama dalam
kinerjanya, Inspektorat Jenderal memiliki karakteristik utama dari segi
Pengawasan Internal di lingkup KLHK, maka nilai Pelayanan Pengawasan yang
Bersih adalah nilai prioritas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam
melakukan tugas dan fungsinya.
Melayani
Sepenuh Hati
Presiden Joko Widodo meluncurkan Core Values
BerAKHLAK dan Employer Branding ASN secara virtual melalui live
streaming Youtube pada 27 Juli 2021. Core Values ASN meliputi Berorientasi
Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif yang
disingkat BerAKHLAK. Dalam Buku Saku Panduan Core Values ASN yang
disusun oleh BKN pada Juli 2022, Core Values pertama yaitu Berorientasi
Pelayanan terdiri dari tiga pedoman perilaku yaitu “Memahami dan memenuhi
kebutuhan masyarakat”, “Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan”, dan “Melakukan
perbaikan tiada henti”.
Salah
satu fungsi Inspektorat Jenderal adalah melaksanakan pengawasan intern di
lingkungan KLHK terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, dimana fungsi tersebut bersentuhan
langsung dengan pihak mitra yaitu Satuan Kerja/Masyarakat. Selain mengacu pada
panduan perilaku BerAKHLAK dimana ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan
prima demi kepuasan masyarakat, dalam menjalankan fungsi pengawasan intern harus
didasari dengan sikap profesional dan ikhlas sepenuh hati. Sikap professional
tertuang pada standar pelaksanaan pelayanan yang digunakan yaitu Standar Audit
Intern Pemerintah Indonesia, dan serangkaian Petunjuk Teknis serta Petunjuk
Pelaksanaan pada berbagai kegiatan Assurance dan Consulting.
Sedangkan ikhlas sepenuh hati dapat diartikan bahwa dalam melayani tidak ada
perbedaan sikap dalam menghadapi setiap Satker dan tidak mengharapkan imbalan
atau tanda jasa dari pihak mitra.
Memberikan Solusi kepada klien pengawasan
APIP dituntut mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko-risiko
yang terjadi di masing-masing tingkatan organisasi serta membantu memberikan
saran untuk meminimalisir risiko yang terjadi. Bahkan saat ini APIP didorong
untuk menjadi katalisator. Katalisator diartikan sebagai penyebab terjadinya
perubahan dan menimbulkan kejadian baru atau mempercepat suatu peristiwa.
Kaitannya dengan APIP adalah diharapkan mampu membantu anggota organisasi secara
langsung dalam mempercepat suatu penyelesaian masalah dan pencapaian tujuan
sesuai dengan kewenangannya.
Seorang dokter dituntut mampu mendiagnosa berbagai jenis penyakit
di tubuh pasien dan memberikan resep obat untuk menyembuhkannya, sedangkan seorang
auditor juga diharapkan mampu memberikan solusi atas setiap permasalahan yang
terjadi pada Satuan Kerja/Mitra. Dokter dan Auditor sebagai dua profesi yang
mirip yaitu harus sama-sama dapat memberikan solusi yang tepat. Solusi yang tepat
diperoleh dari keahlian profesional yang memadai, pengalaman yang luas, dan
justifikasi yang tepat. Oleh karena itu auditor perlu untuk meningkatkan kompetensinya
dengan berbagai jenis pelatihan teknis substantif dan berbagai pelatihan khusus
untuk mengasah kemampuan teknis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta
terbuka untuk menerima perkembangan terbaru dari berbagai isu-isu terkini,
kebijakan, dan teknologi. Berbagai jenis Diklat dan Workshop telah dipetakan
dalam rangka memenuhi kebutuhan diklat dan workshop pada Auditor dan ASN Non
Auditor diantaranya melalui Diklat Pembentukan dan Penjenjangan, Diklat
Sertifikasi, Diklat Teknis, berbagai workshop dan Pelatihan Kantor Sendiri
(PKS). Selain itu Inspektorat Jenderal beberapa
kali mengadakan kegiatan yang diikuti seluruh Satker/klien
pengawasan yang bertujuan memberikan solusi pada suatu permasalahan yang
memiliki titik kritis dan menjadi kebutuhan Satker diantaranya dengan menyelenggarakan
kegiatan webinar Manajemen Kontrak PBJ dan webinar Solusi PBJ Aman dan Bernilai
Manfaat Tinggi.
Penyebab Kegagalan Cracking Values
Seperti yang diungkapkan sebelumnya, cracking values
berarti penguatan dan peremajaan nilai-nilai
institusi dan korporasi yang menjadi tuntutan publik. Nilai Bersih Melayani
Memberi Solusi yang sudah dideklarasi sebagai nilai organisasi bisa saja gagal
melekat pada budaya organisasi. Prof. Renald Kasali mengungkapkan ada berbagai
faktor yang dapat menyebabkan kegagalan dalam penguatan nilai-nilai institusi
yaitu
1. Nilai-nilai
tidak mencerminkan apa yang dipercayai para pemimpin. Nilai yang ditulis hanya
dari tim perumus yang sekedar diadakan, bukan diyakini dan dijalankan.
2. Nilai-nilai
dibuat hanya dirangkai agar mudah diingat, dalam bentuk singkatan, atau
serangkaian kata yang seirama.
3. Nilai-nilai
terlalu dipaksakan, berasal dari struktur organisasi ke bawah dan tidak diikat
ke dalam sebuah sistem yang mewarnai pengambilan keputusan di semua lini.
Ketidakkonsistenan antara value dengan implementasi membuat tata nilai
kehilangan daya arti.
4. Budaya
itu sekadar dijadikan hiasan. Diletakan di dinding atau di dalam website
dan media sosial organisasi namun tidak diinteraksikan sehingga hanya menjadi
kalimat milik sekelompok orang.
5.
Nilai-nilai itu tidak
dijadikan budaya. Nilai memang bukan budaya, namun ia merupakan unsur pembentuk
budaya yang penting.
Upaya
Keberhasilan Cracking Values
Penguatan
nilai Bersih Melayani Memberi Solusi pada seluruh entitas Itjen KLHK dilakukan
agar nilai tersebut dapat menjadi budaya organisasi. Keberhasilan Cracking
Values yang diungkapkan oleh Prof. Rhenald Kasali ada dua hal utama yang
diistilahkan dengan “Keluar dari Belenggu” dan “Tanpa Biologi Positif-Corporate
Values sia-sia”.
“Keluar
dari Belenggu” dapat diartikan bahwa setiap individu harus keluar dari zona
nyaman untuk berubah sejalan dengan nilai Bersih Melayani Memberi Solusi.
Beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh pimpinan yaitu melalui The Burning
Platform dan Breakthrough Project. The Burning Platform dimaknai
adanya perubahan kebijakan dibuat oleh pimpinan yang membuat lini dibawahnya
terpaksa untuk menjalankan kebijakan tersebut dalam rangka mencapai
keberhasilan pelaksanaan nilai-nilai. Breakthrough Project dimaknai
bahwa perlu adanya kegiatan/projek tertentu yang dirancang dengan tujuan
menjadi bukti nyata bahwa nilai Bersih Melayani Memberi Solusi telah diimplementasikan.
“Tanpa Biologi Positif-Corporate Value sia-sia” yang memiliki makna bahwa dalam penguatan nilai Bersih Melayani Memberi Solusi pada setiap lini harus dilakukan dengan nilai-nilai pendukung yang harus dimiliki oleh setiap individu. Nilai-nilai pendukung merujuk kepada Kode Etik Auditor Intern yaitu Integritas, Objektivitas, Kerahasiaan, Kompetensi, Akuntabel, dan Perilaku Profesional. Penguatan nilai hanya dapat dilakukan oleh pemimpin visioner yang jauh dari konflik kepentingan. Berbagai upaya internalisasi perlu dilakukan oleh manajemen dan perlunya pemantauan secara berkala agar nilai-nilai tersebut melekat secara konsisten pada setiap elemen organisasi.
Daftar
Pustaka
Kasali,
Rhenald. (2012). Cracking Value Bersih Bersinar Kompetitif. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama
Asosiasi
Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). (2014). Kode Etik Auditor Intern
Pemerintah Indonesia. Jakarta.
Badan
Kepegawaian Negara (BKN). (2022). Buku Saku Panduan Perilaku Core Values
BerAKHLAK. Jakarta.
Inspektorat
Jenderal KLHK. (2022). Filosofi Logo Bersih Melayani Memberi Solusi. Diakses
pada 25 Oktober 2022, dari http://itjen.menlhk.go.id/berita/filosofi-logo-bersih-melayani-memberi-solusi.
Inspektorat
Jenderal KLHK. (2022). Desain Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
Inspektorat Jenderal KLHK. Diakses pada 21 November 2022, dari https://simawas.itjen.menlhk.go.id/spip-reviu/admin/desain.
Inspektorat
Jenderal KLHK. (2020). Larangan Praktek Pungutan Liar Suap dan Gratifikasi di
Lingkup Inspektorat Jenderal KLHK. Diakses pada 25 Oktober 2022, dari http://itjen.menlhk.go.id/pdf/2020/SE-01-ITJEN-2020-compressed.pdf
*Auditor Ahli Pertama Inspektorat Wilayah IV
Komentar
Posting Komentar