Cracking Values Bersih Melayani Memberi Solusi (Penguatan Nilai Organisasi pada Inspektorat Jenderal KLHK)

Sebuah buku karya Prof. Rhenald Kasali yang berjudul Cracking Values Bersih Bersinar Kompetitif dicetak pertama kali pada satu dekade yang lalu telah memantik semangat untuk merefleksikannya pada nilai-nilai yang ada di Inspektorat Jenderal. Tidak bisa dibandingkan begitu saja antara apa yang ada dalam isi buku yang mengupas perjalanan perubahan nilai pada suatu Perusahaan dengan Inspektorat Jenderal, dimana yang satu bertujuan pada profit di bidang komersial dan yang satunya berorientasi non profit pada pengawasan internal instansi pemerintah. Namun ada hal-hal yang bisa meluaskan pandangan kita yaitu bagaimana suatu korporasi bisa menumbuhkan nilai-nilai baru pada setiap elemen dan apa penyebab perubahan nilai organisasi tidak memberikan pengaruh pada budaya organisasi.

Cracking Values

Cracking Values adalah penguatan dan peremajaan nilai-nilai institusi dan korporasi yang menjadi tuntutan publik. Dikaitkan dengan Inspektorat Jenderal sebagai sebuah institusi, ternyata Cracking Value telah terjadi pada awal tahun 2020 dimana ditemui dalam beberapa konten yang diunggah di media sosial telah menyematkan logo ”Bersih Melayani Memberi Solusi”, sedangkan penelusuran pada media sosial Instagram Itjen KLHK dan website itjen.menlhk.go.id informasi mengenai makna dari logo “Bersih Melayani Memberi Solusi” baru diunggah pada tanggal 24 Januari 2022. Sebenarnya nilai “Bersih Melayani Memberi Solusi” bisa dibilang bukan sebuah branding baru pada Inspektorat Jenderal, mengingat fungsi Inspektorat Jenderal sebagai unit organisasi pengawasan internal telah berkiblat pada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia yang didalamnya terdapat Kode Etik yang harus dijalankan. Istilah Cracking Values untuk menandakan bahwa nilai “Bersih Melayani Memberi Solusi” sedang masif digelorakan dalam berbagai media dan kegiatan yang diharapkan nilai tersebut tersampaikan kepada seluruh entitas Itjen KLHK dan klien pengawasan.

Dilansir dari website Itjen bahwa filosofi dari logo Itjen KLHK yang dibuat berupa lingkaran dengan gradasi warna hijau, kuning, oranye dan tanda checkmark serta bertuliskan "Bersih Melayani Memberi Solusi" memiliki makna:

1.    Tulisan "Bersih Melayani Memberi Solusi" merupakan penegasan komitmen Itjen KLHK dalam Pelayanan Pengawasan yang Bersih, Melayani Sepenuh Hati dan Memberikan Solusi kepada klien pengawasan.

2.    Warna hijau dalam lingkaran melambangkan perwujudan KLHK hijau tanpa korupsi dan penuh integritas 

3.    Warna kuning dalam lingkaran melambangkan optimisme APIP dalam memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional organisasi.

4.    Warna oranye dalam lingkaran melambangkan kehangatan/friendly selaku APIP dalam memberikan layanan jasa assurance maupun konsultansi.

5.    Simbol check mark melambangkan keyakinan APIP dalam memberikan solusi dan penjaminan kualitas.

Makna logo Itjen dan nilai “Bersih Melayani Memberi Solusi” yang disebarkan melalui media sosial sangat mudah dimengerti, namun apakah nilai tersebut telah benar-benar melekat dalam kinerja pada setiap individu di lingkup Itjen tentunya perlu pengkajian dan pendalaman dengan tools yang dapat diukur seperti melalui survey dan evaluasi berkala pada pada berbagai kegiatan pengawasan di lapangan. Bukan hal yang mudah agar nilai tersebut berhasil mengubah pandangan setiap individu yang selanjutnya secara simultan akan berpengaruh pada budaya organisasi. Namun bukan hal yang mustahil jika suatu saat nilai tersebut dapat dipahami oleh semua pihak dan dituangkan dalam sikap yang akan mengakar membentuk budaya organisasi.

Bersih Melayani Memberi Solusi

Terdengar indah di telinga ketika mendengar jargon “Bersih Melayani Memberi Solusi” diucapkan oleh siapapun, namun jargon tersebut ternyata ringan di lidah namun cukup berat dilaksanakan. Ada tiga filosofi penting dalam “Bersih Melayani Memberi Solusi” yang disebutkan dalam media sosial yaitu “Pelayanan Pengawasan yang Bersih”, “Melayani Sepenuh Hati” dan “Memberikan Solusi kepada klien pengawasan”.

Pelayanan Pengawasan yang Bersih

Pelayananan Pengawasan yang Bersih merujuk pada berbagai hal kaitannya dengan pengawasan yang jauh dari nilai-nilai korupsi. Siapapun yang menjadi bagian dari Itjen KLHK, tidak akan terlepas dari persepsi individu di luar Itjen bahwa pegawai Itjen seharusnya paham dengan kegiatan pengawasan dan berintegritas. Ada sebuah peribahasa “kuman di seberang lautan tampak, tapi gajah di pelupuk mata tak tampak”, jangan sampai pihak luar Itjen menilai bahwa adanya kesalahan di Satker nan jauh di sana terlihat jelas oleh Itjen tapi kesalahan di lingkungannya sendiri tak tampak. Tentunya kondisi tersebut bukan kondisi yang diharapkan sehingga diperlukan penelaahan terhadap beberapa hal terkait dengan Pelayanan Pengawasan Bersih diantaranya Sistem Pengendalian Internal, Komitmen Pimpinan, dan Kesadaraan ASN.

Pengawasan Internal memiliki hubungan erat dengan Sistem Pengendalian Internal.  Sistem Pengendalian Internal sebagai proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Seperti yang diketahui bahwa semakin baik Sistem Pengendalian Internal suatu organisasi maka akan semakin kecil risiko kesalahan dan fraud yang terjadi, dan Semakin lemah Sistem Pengendalian Internal maka akan semakin besar risiko kesalahan dan fraud terjadi.

Pada desain Sistem Pengendalian Insternal Pemerintah (SPIP) Inspektorat Jenderal tahun 2022 telah tercantum beberapa risiko signifikan pada kegiatan utamanya, diantaranya kegiatan Pengelolaan Keuangan dan Pelaksanaan Pengawasan Intern (Assurance). Pada kegiatan pengelolaan keuangan, risiko yang dianggap signifikan yaitu “fraud dalam pengelolaan keuangan” atas risiko signifikan tersebut telah disusun kebijakan pengendalian berupa optimalisasi pengujian SPM terhadap pembayaran dari PPK, otorisasi kewenangan pengelolaan kewenangan keuangan, dan pencegahan kesalahan dalam pembebanan mata anggaran. Sedangkan pada kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Intern (Assurance), risiko yang dianggap signifikan yaitu terjadinya “praktek transaksional atas temuan hasil audit (jual beli temuan)”. Kebijakan pengendalian yang dibuat berupa penyusunan pedoman rinci pelaksanaan kode etik auditor, sosialisasi pedoman pelaksanaan kode etik auditor, dan pemantauan pelaksanaan kode etik. Selain itu, ternyata dalam SPIP Itjen tahun 2022 tidak terdapat perihal “Auditor menerima gratifikasi pada kegiatan pengawasan Intern, Pendampingan dan Reviu” sebagai risiko teridentifikasi. Gratifikasi sebagai risiko hanya tercantum pada kegiatan di Inspektorat Investigasi berupa Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Anti Korupsi, Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, dan Dukungan Manajemen Pengawasan Investigatif.

Meskipun perihal Auditor menerima gratifikasi pada kegiatan pengawasan Intern, Pendampingan dan Reviu tidak diidentifikasi sebagai risiko pada SPIP, tetapi Inspektur Jenderal selaku pimpinan telah menerbitkan Surat Edaran Inspektur Jenderal Nomor: SE.1/Itjen/Setitjen/Set.1/1/2020 pada tanggal 27 Januari 2020 tentang Larangan Praktek Pungutan Liar, Suap dan Gratifikasi di Lingkup Inspektorat Jenderal KLHK. Ada 5 hal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut yaitu:

1.    Tidak melakukan pungutan liar yang dilakukan oleh ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kepada Satuan kerja/Masyarakat.

2.    Tidak menerima suap dan gratifikasi yang diberikan oleh satuan kerja/masyarakat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

3.    Melaporkan setiap gratifikasi yang diterima karena tidak dapat ditolak sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

4.    Menindak tegas ASN yang terlibat sebagai pelaku pungutan liar (pungli), suap dan gratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.    Menyampaikan informasi bahwa Inspektorat Jenderal tidak melakukan pungutan liar dan tidak menerima suap serta gratifikasi yang tertera dalam surat penugasan dengan mencantumkan “Petugas Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak melakukan pungutan liar dan tidak menerima suap serta gratifikasi, bila terjadi pelanggaran harap lapor ke alamat pada kop di atas” pada bagian bawah surat.

Adanya Surat Edaran di atas menjadi indikator bahwa pimpinan berkomitmen pada keberhasilan pelayanan pengawasan yang bersih. Pimpinan merupakan role model yang selalu dijadikan panutan. Dalam sebuah organisasi, siklus values dimulai dari manajemen untuk melakukan internalisasi nilai dalam organisasi. Penerapan sikap integritas pada manajemen dan komitmen dengan pelayanan pengawasan yang bersih akan bermuara pada sikap pegawai yang seirama dan sefrekuensi.

Hal yang paling utama adalah kesadaran ASN untuk mempedomani Surat Edaran Inspektur Jenderal dan regulasi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang diantaranya MenPANRB dan KPK. Jika berhadapan dengan sebuah situasi dimana Sistem Pengendalian Internal lemah, pimpinan yang tidak bisa menjadi role model, ASN yang tidak mempedomani aturan dan tidak ada tindakan tegas pada ASN yang menyimpang maka nilai Pelayanan Pengawasan yang Bersih akan sulit dilakukan seperti jauh panggang dari api. Setiap Eselon I memiliki karakteristik utama dalam kinerjanya, Inspektorat Jenderal memiliki karakteristik utama dari segi Pengawasan Internal di lingkup KLHK, maka nilai Pelayanan Pengawasan yang Bersih adalah nilai prioritas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan tugas dan fungsinya.

Melayani Sepenuh Hati

Presiden Joko Widodo meluncurkan Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN secara virtual melalui live streaming Youtube pada 27 Juli 2021. Core Values ASN meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif yang disingkat BerAKHLAK. Dalam Buku Saku Panduan Core Values ASN yang disusun oleh BKN pada Juli 2022, Core Values pertama yaitu Berorientasi Pelayanan terdiri dari tiga pedoman perilaku yaitu “Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat”, “Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan”, dan “Melakukan perbaikan tiada henti”.

Salah satu fungsi Inspektorat Jenderal adalah melaksanakan pengawasan intern di lingkungan KLHK terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, dimana fungsi tersebut bersentuhan langsung dengan pihak mitra yaitu Satuan Kerja/Masyarakat. Selain mengacu pada panduan perilaku BerAKHLAK dimana ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, dalam menjalankan fungsi pengawasan intern harus didasari dengan sikap profesional dan ikhlas sepenuh hati. Sikap professional tertuang pada standar pelaksanaan pelayanan yang digunakan yaitu Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, dan serangkaian Petunjuk Teknis serta Petunjuk Pelaksanaan pada berbagai kegiatan Assurance dan Consulting. Sedangkan ikhlas sepenuh hati dapat diartikan bahwa dalam melayani tidak ada perbedaan sikap dalam menghadapi setiap Satker dan tidak mengharapkan imbalan atau tanda jasa dari pihak mitra.

Memberikan Solusi kepada klien pengawasan

APIP dituntut mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko-risiko yang terjadi di masing-masing tingkatan organisasi serta membantu memberikan saran untuk meminimalisir risiko yang terjadi. Bahkan saat ini APIP didorong untuk menjadi katalisator. Katalisator diartikan sebagai penyebab terjadinya perubahan dan menimbulkan kejadian baru atau mempercepat suatu peristiwa. Kaitannya dengan APIP adalah diharapkan mampu membantu anggota organisasi secara langsung dalam mempercepat suatu penyelesaian masalah dan pencapaian tujuan sesuai dengan kewenangannya.

Seorang dokter dituntut mampu mendiagnosa berbagai jenis penyakit di tubuh pasien dan memberikan resep obat untuk menyembuhkannya, sedangkan seorang auditor juga diharapkan mampu memberikan solusi atas setiap permasalahan yang terjadi pada Satuan Kerja/Mitra. Dokter dan Auditor sebagai dua profesi yang mirip yaitu harus sama-sama dapat memberikan solusi yang tepat. Solusi yang tepat diperoleh dari keahlian profesional yang memadai, pengalaman yang luas, dan justifikasi yang tepat. Oleh karena itu auditor perlu untuk meningkatkan kompetensinya dengan berbagai jenis pelatihan teknis substantif dan berbagai pelatihan khusus untuk mengasah kemampuan teknis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta terbuka untuk menerima perkembangan terbaru dari berbagai isu-isu terkini, kebijakan, dan teknologi. Berbagai jenis Diklat dan Workshop telah dipetakan dalam rangka memenuhi kebutuhan diklat dan workshop pada Auditor dan ASN Non Auditor diantaranya melalui Diklat Pembentukan dan Penjenjangan, Diklat Sertifikasi, Diklat Teknis, berbagai workshop dan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS). Selain itu Inspektorat Jenderal beberapa kali mengadakan kegiatan yang diikuti seluruh Satker/klien pengawasan yang bertujuan memberikan solusi pada suatu permasalahan yang memiliki titik kritis dan menjadi kebutuhan Satker diantaranya dengan menyelenggarakan kegiatan webinar Manajemen Kontrak PBJ dan webinar Solusi PBJ Aman dan Bernilai Manfaat Tinggi.

Penyebab Kegagalan Cracking Values

Seperti yang diungkapkan sebelumnya, cracking values berarti penguatan dan peremajaan nilai-nilai institusi dan korporasi yang menjadi tuntutan publik. Nilai Bersih Melayani Memberi Solusi yang sudah dideklarasi sebagai nilai organisasi bisa saja gagal melekat pada budaya organisasi. Prof. Renald Kasali mengungkapkan ada berbagai faktor yang dapat menyebabkan kegagalan dalam penguatan nilai-nilai institusi yaitu

1.    Nilai-nilai tidak mencerminkan apa yang dipercayai para pemimpin. Nilai yang ditulis hanya dari tim perumus yang sekedar diadakan, bukan diyakini dan dijalankan.

2.    Nilai-nilai dibuat hanya dirangkai agar mudah diingat, dalam bentuk singkatan, atau serangkaian kata yang seirama.

3.    Nilai-nilai terlalu dipaksakan, berasal dari struktur organisasi ke bawah dan tidak diikat ke dalam sebuah sistem yang mewarnai pengambilan keputusan di semua lini. Ketidakkonsistenan antara value dengan implementasi membuat tata nilai kehilangan daya arti.

4.    Budaya itu sekadar dijadikan hiasan. Diletakan di dinding atau di dalam website dan media sosial organisasi namun tidak diinteraksikan sehingga hanya menjadi kalimat milik sekelompok orang.

5.    Nilai-nilai itu tidak dijadikan budaya. Nilai memang bukan budaya, namun ia merupakan unsur pembentuk budaya yang penting.

Upaya Keberhasilan Cracking Values

Penguatan nilai Bersih Melayani Memberi Solusi pada seluruh entitas Itjen KLHK dilakukan agar nilai tersebut dapat menjadi budaya organisasi. Keberhasilan Cracking Values yang diungkapkan oleh Prof. Rhenald Kasali ada dua hal utama yang diistilahkan dengan “Keluar dari Belenggu” dan “Tanpa Biologi Positif-Corporate Values sia-sia”.

“Keluar dari Belenggu” dapat diartikan bahwa setiap individu harus keluar dari zona nyaman untuk berubah sejalan dengan nilai Bersih Melayani Memberi Solusi. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh pimpinan yaitu melalui The Burning Platform dan Breakthrough Project. The Burning Platform dimaknai adanya perubahan kebijakan dibuat oleh pimpinan yang membuat lini dibawahnya terpaksa untuk menjalankan kebijakan tersebut dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan nilai-nilai. Breakthrough Project dimaknai bahwa perlu adanya kegiatan/projek tertentu yang dirancang dengan tujuan menjadi bukti nyata bahwa nilai Bersih Melayani Memberi Solusi telah diimplementasikan.

“Tanpa Biologi Positif-Corporate Value sia-sia” yang memiliki makna bahwa dalam penguatan nilai Bersih Melayani Memberi Solusi pada setiap lini harus dilakukan dengan nilai-nilai pendukung yang harus dimiliki oleh setiap individu. Nilai-nilai pendukung merujuk kepada Kode Etik Auditor Intern yaitu Integritas, Objektivitas, Kerahasiaan, Kompetensi, Akuntabel, dan Perilaku Profesional. Penguatan nilai hanya dapat dilakukan oleh pemimpin visioner yang jauh dari konflik kepentingan. Berbagai upaya internalisasi perlu dilakukan oleh manajemen dan perlunya pemantauan secara berkala agar nilai-nilai tersebut melekat secara konsisten pada setiap elemen organisasi.

Daftar Pustaka

Kasali, Rhenald. (2012). Cracking Value Bersih Bersinar Kompetitif. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). (2014). Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia. Jakarta.

Badan Kepegawaian Negara (BKN). (2022). Buku Saku Panduan Perilaku Core Values BerAKHLAK. Jakarta.

Inspektorat Jenderal KLHK. (2022). Filosofi Logo Bersih Melayani Memberi Solusi. Diakses pada 25 Oktober 2022, dari http://itjen.menlhk.go.id/berita/filosofi-logo-bersih-melayani-memberi-solusi.

Inspektorat Jenderal KLHK. (2022). Desain Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Inspektorat Jenderal KLHK. Diakses pada 21 November 2022, dari https://simawas.itjen.menlhk.go.id/spip-reviu/admin/desain.

Inspektorat Jenderal KLHK. (2020). Larangan Praktek Pungutan Liar Suap dan Gratifikasi di Lingkup Inspektorat Jenderal KLHK. Diakses pada 25 Oktober 2022, dari http://itjen.menlhk.go.id/pdf/2020/SE-01-ITJEN-2020-compressed.pdf

 

*Auditor Ahli Pertama Inspektorat Wilayah IV
Tulisan telah dimuat dalam Buletin Pengawasan Itjen KLHK tahun 2022

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi

Penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri Berdasarkan Permendikbud No 25 Tahun 2020

Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada Perguruan Tinggi Negeri